JAKARTA, Stabilitas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan permasalahan dalam kajian yang dilakukan terkait tata kelola jalan tol di Indonesia.
Permasalahan yang ditemukan mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga pengambilalihan konsesi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan resminya, pada Selasa (21/2/23).
Ghufron juga menyampaikan, jalan tol merupakan fokus utama pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), yang 54 (27%) di antaranya merupakan proyek jalan tol. .
“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” ungkap Ghufron.
Selain itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, data KPK mencatat setidaknya total panjang jalan tol tersebut mencapai 2.923 km—yang mencakup 33 ruas jalan tol–dengan rencana investasi sebesar Rp593,2 triliun.
Untuk itu, ada empat hal pada penyelenggaraan jalan tol yang harus menjadi perhatian khusus Kementerian PUPR.
Pertama, terlambatnya proses pembangunan jalan tol yaitu 43% ruas jalan dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebelum tahun 2015 belum beroperasi penuh dan 64% ruas dengan PPJT 2015 s.d 2022 juga belum beroperasi penuh.
Kedua, terjadi peningkatan biaya konstruksi sebesar Rp55 triliun atau 33% dari rencana awal. Terdapat 34 ruas jalan tol yang mengalami perubahan biaya konstruksi di luar pengurangan seksi ruas jalan tol.
Ketiga, 20 dari 56 (35,7%) ruas jalan tol mengalami perpanjangan masa konsesi.
Keempat, pengalihan saham pengendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum waktu pembangunan selesai. Contohnya, ruas jalan tol Kayu Agung Kapal Betung, Ciawi-Sukabumi, Cimanggis-Cibitung, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang.
“Kita harap sesudah ini akan ada rencana aksi perbaikan apa yang harus dilakukan bersama. Kita harap rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan agar menutup potensi kerugian keuangan negara yang berasal dari korupsi,” ungkap Pahala.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh KPK.
Menurutnya, hal tersebut menjadi petunjuk bagi lembaganya untuk melakukan perbaikan tata kelola dan mencegah tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.
Basuki juga berkomitmen agar segera mengumpulkan segenap stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK.
“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” tutupnya.***