JAKARTA, Stabilitas.id – Berdasarkan survey, sebanyak 49% masyarakat dewasa di Indonesia yang memiliki rekening di Bank. hal ini dikarenakan, sebagian masyarakat memilih untuk menaruh uangnya di rumah, atau Sebagian juga belum atau tidak tahu, bahwa simpanan atau tabungan masyarakat dijamin oleh LPS.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat menjadi pembicara di Trijaya FM, pada Senin (26/9/22).
“Jika kita melihat tingkat akses masyarakat ke perbankan atau jasa keuangan itu 76,19 persen, tapi tingkat literasinya masih di level 38,03 persen. Jadi kita harus mengedukasi habis-habisan, supaya masyarakat yakin dan percaya untuk menyimpan dananya di bank,” ungkapnya.
Ia mengatakan ada beberapa alasan yang melandasi hal tersebut, antara lain, masih ada sebagian masyarakat yang khawatir uangnya hilang karena bank tersebut ditutup. Selain itu, masyarakat di daerah pelosok, masih perlu bantuan dan kurangnya pendekatan dari bidang perbankan.
“Jika misalnya ada bank jatuh karena berbagai sebab, pelayanan kami akan lebih cepat. Misalnya rata-rata pengembalian atau pembayaran dana nasabah itu memakan waktu sekitar 50 hari, namun sekarang dengan sistem yang baru kami akan memperpendek hingga 7 hari sesuai dengan standar internasional,” jelasnya.
Purbaya juga melanjutkan, salah satu institusi perbankan yang dijamin oleh LPS adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menjadi bukti komitmen LPS untuk mendukung bank-bank yang berada di kota kecil atau daerah pelosok.
Di seluruh wilayah Indonesia sekarang ada sekitar 1600 BPR yang dijamin dan dimonitor oleh LPS. Menurutnya, BPR-BPR itulah yang memberikan akses jasa keuangan ke masyarakat utamanya masyarakat di daerah pelosok untuk terus menggerakan roda perekonomian.
“Kami berencana untuk mendukung infrastruktur digital bagi BPR yang menghubungkan seluruh Indonesia. Karena salah satu ciri khas perbankan kita adalah BPR-BPR tersebut, merekalah yang memberikan akses kepada masyarakat terutama masyarakat di daerah pelosok,” ungkapnya.
Secara nasional, cakupan rekening bank umum yang dijamin penuh oleh LPS per Agustus 2022 sebesar 99,93% dari total rekening dan rekening BPR/BPRS per Juni 2022 yang dijamin penuh oleh LPS sebesar 99,97%.
Lalu, terkait dengan penanganan klaim penjaminan, sejak 2005 sampai Agustus 2022, LPS telah mencairkan klaim simpanan nasabah senilai Rp 1,413 triliun dari Rp 1,460 triliun yang dinyatakan layak bayar (setara 96%). Dana tersebut merupakan dana nasabah penyimpan yang menabung pada 117 bank yang telah dicabut izin usahanya.***