JAKARTA, Stabilitas.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), 5 tahun sejak UU ini disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ungkap Yudhi di Jakarta, pada Kamis (16/2/23).
PPP tersebut diharapkan dapat meningkatkan imej dari industri asuransi dalam negeri dan mendukung pendalaman pasar keuangan untuk menjadi alternatif sumber dana pembangunan nasional.
“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” ungkapnya.
Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028.
Menurut Yudhi, UU PPSK memperkokoh Stabilitas Sistem Keuangan dan peran Industri Jasa Keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. Selain itu, UU PPSK menambah perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi.
“Kemudian, hal penting lainnya dari adanya UU PPSK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang tidak lagi hanya berfokus meminimalisir kini berfokus pada meminimalisir risiko (risk minimizer) yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan Bank,” tutup Purbaya.***