JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) memfasilitasi pelaku industri kecil untuk dapat mengajukan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita dalam keterangan resminya, di Jakarta, pada Kamis (21/12/23).
“Kamigencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN-IK, yang telah terealisasi sebanyak delapan kali sepanjang tahun 2023. Contohnya di Kota Malang,pada beberapa waktu lalu, dihadiri 150 pelaku industri kecil yang berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ungkap Reni.
Fasilitas pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
“Sertifikasi TKDN-IK ini gratis, sama sekali tidak ada biaya yang dibebankan kepada industri kecil. Bahkan, proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja jika seluruh berkas dan kelengkapannya sudah sesuai,serta semua proses dilakukan cukup melalui SIINas secara daring,” jelasnya.
Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per tanggal 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.
Sementara itu, dalam mengawal pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Dirjen IKMA Kemenperin melaksanakan pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Menteri Perindustrian paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang telah kami lakukan, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan, antara lain di lapangan ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar sehingga tidak termasuk skala Industri Kecil, perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk,” sebutnya.
Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA, Riefky Yuswandi mengemukakan, kegiatan sosialisasi TKDN-IK diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu proses sertifikasi dalam rangka membuka peluang yang lebih besar bagi IKM untuk dapat mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-katalog.
“Selain itu, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk IKM guna meningkatkan daya saing IKM dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif,” ujarnya.
Selain memberikan pendampingan tentang pengajuan sertifikasi TKDN-IK, turut dibuka sesi pendampingan pedaftaran sertifikasi perlindungan Kekayaan Intelektual bagi industri kecil oleh Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA.
Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan bagi para peserta sosialisasi dalam mengajukan pendaftaran merek maupun pendaftaran terkait subyek kekayaan intelektual lainnya seperti hak cipta, desain industri, maupun paten.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan kegiatan ini, serta dalam melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM untuk dapat naik kelas,” tutup Riefky.***