JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Perindustrian terus aktif memberikan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK).
Fasilitas ini mendorong pelaku industri kecil dapat memaksimalkan potensi pengadaan belanja barang dan jasa pemerintah. Fasilitas tersebut juga disertai dengan keberpihakan pemerintah kepada IKM maupun UMKM yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan, kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah.
“Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri. Hal tersebut yang mendorong kami untuk terus menyosialisasikan kepada pelaku industri tentang tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK,” ungkap Reni, dalam keterangan resminya, pada Jumat (19/7/24).
Ia juga mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sertifikasi TKDN-IK, selain menjadi sarana pembelajaran tentang TKDN-IK bagi pelaku industri kecil dan pemerintah daerah, juga menjadi sarana untuk dapat bertukar informasi dan wawasan tentang potensi belanja pemerintah bagi industri kecil.
Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin kembali menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK di Kota Magelang, Jawa Tengah. Pada kegiatan yang diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil dari Kota Magelang dan Kabupaten Magelang ini, para peserta mendapatkan pemaparan sosialisasi Sertifikasi TKDN-IK, penjelasan mengenai tata cara pengisian data SIINas, hingga sesi pendampingan melalui desk konsultasi Sertifikasi TKDN-IK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi menyampaikan, Provinsi Jawa Tengah terdapat 1.921 sertifikat dengan 2.575 produk yang juga meliputi kontribusi dari Kabupaten Magelang sebanyak 138 sertifikat dan Kota Magelang sebanyak 50 sertifikat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada pelaku industri kecil, sehingga dapat mengajukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri dan mampu meningkatkan partisipasi pelaku industri kecil di Magelang dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Riefky.
Kegiatan tersebut mencatatkan nilai komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar Rp 1.428,25 triliun.
“Angka ini berasal dari komitmen dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp585,69 triliun, serta komitmen dari BUMN sebesar Rp842,56 triliun,” lanjutnya.
Menurut Riefky, data tersebut menjadi gambaran tentang potensi pasar yang harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh pelaku industri kecil, di tengah kondisi perekonomian nasional yang saat ini menghadapi tantangan.
“Khususnya di sektor industri, akibat dinamika global seperti perubahan kebijakan perdagangan, sanksi ekonomi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia,” tutup Riefky.***