JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) tahun 2021 yang berisi invetaris berbagai insentif perpajakan guna mendukung kinerja ekonomi dan kesejahtraan masyarakat.
Insentif perpajakan yang dimaksud adalah penganggulangan Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi, maupun insentif perpajakan lainnya yang telah diberikan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan resminya, pada Senin (26/12/22).
Sejalan dengan tema APBN 2021, insentif perpajakan ditujukan untuk menjadi penopang perekonomian serta pencegahan kontraksi yang lebih dalam untuk mendukung percepatan pemulihan.
Secara garis besar, insentif pajak 2021 bertujuan untuk percepatan dan penguatan pengadaan kebutuhan medis penanganan pandemi, relaksasi cash flow pelaku usaha yang masih terdampak pandemi, mendorong percepatan pemulihan sektor potensial dan strategis, dan implementasi keberlanjutan reformasi struktural dan percepatan transformasi perekonomian.
Dukungan insentif berhasil menaikan perekonomian pada tahun 2021 yang berhasil tumbuh positif pada level 1,6%. Selain itu, dorongan juga diberikan di berbagai sektor yang dapat lebih cepat memulihkan perekonomian nasional, khusunya sisi produksi dan konsumsi.
“Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi,” ungkap Febrio.
Selain itu, laporan tersebut juga berguna untuk menginventaris dan mengevaluasi berbagai insentif perpajakan, serta menjadi dasar evaluasi kebijakan 2022, khususnya yang berkaitan dengan penanganan pandemi.
Penyusunan Laporan Belanja Perpajakan juga terus diperbaiki, salah satunya dengan memberikan estimasi belanja perpajakan untuk satu tahun ke depan. Untuk dalam laporan tahun 2022, disertakan juga hasil evaluasi dari beberapa kebijakan.
Kebijakan yang dimaksud adalah fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan bagi perseroan terbuka, (fasilitas kepabeanan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dan kontribusi ekonomi pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam membaca dinamika ekonomi di segala situasi dan memberikan ruang diskusi bagi publik dalam melaksanakan fungsi pengawasan di di Indonesia.***