JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Keuangan mempelopori Pemerintah dalam memberikan ruang diskusi publik bagi Penyandang Disabilitas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.
Diskusi tersebut dilakukan guna mendengarkan aspirasi dalam rangka penyusunan RPP, yang berlangsung di Ruang Rapat Analis Badan Kebijakan Fiskal, pada Jumat (14/6/24).
Saat ini, Pemerintah menyiapkan RPP terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. RPP ini disusun sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai penegasan komitmen dukungan Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas.
BERITA TERKAIT
Penyandang Disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Jika Penyandang Disabilitas bekerja, mereka mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non Penyandang Disabilitas.
Pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan. Selanjutnya, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian.
Pembahasan RPP dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait yang menjadi Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP ini.
“Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian tentunya sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat bertemu dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas di Kantor BKF Jakarta, Kamis (13/6/24).***