JAKARTA, Stabiltas.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Kegiatan ini dilaksanakan di Yogyakarta, pada Selasa (4/10/22) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yaitu dari kelompok akademisi dan asosiasi antara lain Universitas Gajah Mada, Universitas Janabadra, Universitas Mahakarya Asia, Universitas Widya Mataram, ISEI Yogyakarta, Masyarakat Ekonomi Syariah DIY, Universitas Islam Negeri, AFTECH, ASBANDA, serta ASPI.
RUU P2SK telah disampaikan kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyusun dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan dalam proses legislasi.
BERITA TERKAIT
“Tentunya baik dalam tahapan penyusunan dan penyiapan DIM ini maupun nanti dalam proses pembahasan bersama DPR dalam proses legislasi, baik DPR maupun Pemerintah sangat terbuka untuk menerima masukan, feedback, umpan balik dari publik, baik dari kalangan industri, asosiasi, akademisi, konsumen, dan stakeholder sektor keuangan lainnya,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto dalam kesempatan tersebut.
Suminto mengatakan, umpan balik dari stakeholder akan sangat membantu Pemerintah maupun DPR untuk menjaga kualitas RUU P2SK.
Hal ini mengingat RUU P2SK akan berformat omnibus law dan mengamandemen lima belas UU di sektor keuangan, sehingga penting dan strategis bagi sektor keuangan dan perekonomian.
“Berfungsinya sektor keuangan dengan baik terutama dalam melaksanakan intermediasi keuangan dan juga dapat terjaganya stabilitas sistem keuangan merupakan kunci penting dalam pertumbuhan ekonomi, pemulihan ekonomi, maupun pembangunan ekonomi kita,” tutup Suminto.***