JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai panduan bagi para tamu Allah.
RPH tersebut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, pada Kamis (16/2/23), yang berisi berbagai rangkaian dan tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji.
Dilansir dari website Kemenag, jemaah gelombang pertama, dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulkaidah 1444 H/23 Mei 2023.
Hari selanjutnya, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
Sementara jemaah gelombang kedua, masuk asrama mulai 7 Juni 2023. Secara bertahap, mereka diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulkaidah 1444/8 Juni 2023.
Wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan dengan hari Selasa, 27 Juni 2023. Mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke tanah air secara bertahap. Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharam 1445 H atau 3 Agustus 2023.
Menaggapi hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (8/2/23) mengatakan, masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
Ia melanjutkan, Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jemaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Sementara itu, untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.
Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, masa penerbangan keberangkatan jemaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari. Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jemaah.
Sebagai informasi, GACA dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang 20 ribu, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari. Negara yang mengirimkan 20-30 ribu jemaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara itu, negara dengan lebih 30 ribu jemaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.***