JAKARTA, Stabilitas.id – Kembali melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah Indonesia memperketat aturan PPKM guna mengantisipasi lonjakan kasus yang ada. Dalam aturan tersebut, mengatu tentang kapasitas pengunjung dan syarat untuk masuk mal.
Hal ini tertulis di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali bahwa mal dapat beroprasi dengan kapasitas pengujung hingga 100% hingga pukul 22.00 waktu setempat
Lebih lanjut, berikut aturan operasi mal di wilayah dengan status PPKM level 1:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk
menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan untuk bioskop, berikut aturannya:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan.***