Michael Tjoajadi, CEO Schroder Investment Management Indonesia
KITA lihat aturan OJK No 3/POJK 04/ 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Pasar Modal sebenarnya ini suatu peraturan POJK yang baru dan mengganti semua peraturan yang pernah terbit di tahun 1995 yaitu PP No. 45 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Jadi kita bisa bayangkan, cukup lama aturan berlaku kemudian diubah.
Bagi kami yang berkecimpung di pasar modal ini tentu sesuatu yang sangat penting terutama bagi investor ritel. Banyak pihak mungkin sudah bisa secara independen menilai suatu perusahaan publik. Tapi bagi investor ritel terutama yang belakangan ini banyak muncul dengan munculnya jutaan SID baru, ini merupakan suatu langah yang penting dan baik. Karena aturan ini bisa melindungi investor ritel. Tentu kita tidak ingin mereka saat masuk ke pasar modal kemudian mengalami kerugian yang mereka tidak sangka. Nantinya mereka menilai dan melihat bahwa regulator maupun SRO tidak melindungi mereka. Dan akibatnya mungkin mereka tidak berani masuk lagi ke pasar modal.
Kita bisa lihat bagaimana kondisi dahulu ketika banyak perusahaan yang dulu kalau mau jadi perusahaan terbuka begitu mudah, tapi kemudian keluar dari perusahaan publik dan menjadi perusahaan tertutup lagi juga mudah. Tapi dengn peraturan baru ini semua sudah diatur bagaimana suatu perusahaan publik jika dia ingin kembali menjadi tertutup sudah dikatakan di situ siapa dan organ mana yang boleh meminta mereka untuk menjadi perusahaan tertutup kembali.
BERITA TERKAIT
Dengan jelas dikatakan oleh peraturan ini bahwa pada saat mereka ngin menjadi tertutup maka direksi boleh meminta melalui RUPS dan tentu jika disetujui maka harus memproses hal tersebut melalui bursa maupun OJK. Jadi keputusannya bukan hanya dari RUPS perusahaan itu yang meminta untuk menjadi tertutup, tapi juga OJK memiliki hak meminta perusahaan terbuka menjadi tertutup. Tentu dengan ada yang dilihat OJK, demikian juga dengan bursa. Dari hal-hal bisa itu kita lihat bahwa perusahaan bisa menjadi tertutp apabila dia menginginkan melalui RUPS atau diperintahkan OJK, atau bursa.
Meski begitu, keputusan itu tidak mudah karena banyak hal yang harus dilakukan perusahaan dan bahkan ada konsekuensinya bagi para pemegang saham pengendali yaitu direksi maupun komisaris. Jika mereka melakukan hal tersebut dan menjadi perusahaan tertutup, maka siapapun pemegang saham pengendali, siapapun penanggungjawab direksi maupun komisarisnya, nantinya tidak boleh lagi menjadi direksi ataupun komisaris di perusahaan lain. Bahkan tidak bisa menajdi komisaris di SRO ataupun lembaga penunjang pasar modal yang lain. Jadi hal itu nanti akan ada konsekuensinya. Bahkan kepada pemegang saham pengendali sebelum mereka menjadi perushaan terbuka dengan cara jelas mereka harus melampirkan siapa yang mejadi pemegang saham pengendali.
Dan tentu OJK akan menilai apa benar siapa yang jadi pemegang saham pengendali. Jangan sampai ada pihak tertentu yang coba memecahkan besarnya atau power yang dimiliki dan kemudian menyamarkan bahwa mereka bukan sebagai pemegang saham pengendali. Di sini mereka harus melalui pemeriksaan OJK.
Lalu untuk apa perubahan ini? Tentu untuk melindungi para investor terutama ritel. Sebabnya mereka kadang hanya melakukan jual beli saham, tapi tidak mengetahui dengan detaill mengenai perusahaan tersebu sehingga dibutuhkan suatu peraturan yang bisa melindungi mereka dari hal yang tidak diinginkan.
Bahkan sudah ditentukan pula dalam aturan itu apabila perusahaan melakukan konversi dari terbuka jadi tertutup, ada tata caranya. Bagaimana mereka harus mengumumkan kepada publik bahkan termasuk berapa harga yang harus dibeli dari pemegang saham publik. Itu sudah diatur dan mudah-mudahan jelas bagi emiten publik. Ini penting agar mereka tidak main-main atau hanya berpikir utuk meng-go public-kan perusahaannya setelah memperoleh dana kemudian menutup perusahaannya. Mudah-mudahan ini menjadi sesuatu yang memberikan bukan hanya proteksi bagi investor ritel atau keseluruhan, tetapi juga memberikan guidance dan juga warning kepada perusahaan-perusahaan. Apabila Anda ingin menjadi perusahaan publik, maka tidak dengan mudah Anda kemudian menjadi nonpublik, karena ada konsekuensinya. Yaitu bermacam-macam denda, tidak diizinkan jadi direksi maupun komisaris di tempat lain dan lain sebagainya. Itu semua dibahas dengan detail di POJK yang baru ini.
Degan demikian,setiap direksi dr perusahaan publik menjadi serius untuk mengeloa perusahaan. Karena akan memiliki konsekuensi serius terhadap publik jika tidak dikelola dengan serius. Ini yang membuat kami sebagai investor menajdi cukup berbahagia dengan peraturan ini karena nantinya akan mampu melindungi investor di pasar modal. Kami berharap aturan ini akan membuat kemajuan besar dan membuat investor ritel masuk ke bursa dan kemudian mendukung perekonomian nasional kita. ***