Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia menandatangani kesepakatan bersama untuk mengatasi kredit macet. Jamkrindo mencatatkan jumlah piutang subrogasi sebesar Rp4,363 triliun secara keseluruhan per 31 Maret 2016.
Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar melalui siaran pers mengatakan kerja sama dengan Kejati penting khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi. “Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain,” katanya.
Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Jamkrindo kantor cabang Jamkrindo yang ada di daerah serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi kantor cabang Jamkrindo di daerah. Permasalahan hukum yang kerap terjadi diantaranya yakni permasalahan terkait tuntutan klaim dari pihak perbankan maupun pihak terjamin.
Kerja sama dengan Kajati dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan atau terjamin yang memiliki risiko hukum.