JAKARTA, Stabilitas.id – PT Jamkrindo bekerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel). Kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Seremonil kerjasama dilakukan dengan format pertemuan virtual yang dihadiri oleh Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin dan juga Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto.
Dengan adanya kerjasama tersebut, maka Jamkrindo akan menjadi penjamin kredit modal kerja yang disalurkan Bank Kalsel dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan kerjasama tersebut, dilakukan untuk mendukung kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha, khususnya para pelaku UMKK,” ujarnya.
Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.
Untuk kriteria untuk terjamin pelaku usaha UMKM, mereka harus memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.
Kemudian, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal 3 tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per tanggal 29 Februari 2020. UMKM terjamin ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.
Dengan semakin banyaknya Bank yang bekerjasama dengan Jamkrindo, Randi berharap semakin banyak UMKM yang merasakan manfaat dari program PEN yang dibesut oleh pemerintah. Dalam menjangkau potensi pasar, Jamkrindo senantiasa mengedepankan kepuasan mitra kerja dan memberikan layanan penjaminan yang prudent, profesional dan kompeten.
“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di 9 Kantor Wilayah, 56 Kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini,” ujar Randi.