JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (Valas) di bank umum. Hal tersebut ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, pada Selasa (24/1/23).
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, menjadi 4,00% dan 6,50%. Sedangkan untuk TBP simpanan Valas pada bank umum menjadi 2,00%. TBP tersebut akan berlaku dalam periode 1 Febuari 2023 sampai 31 Mei 2023.
Penetapan TBP didasarkan pada beberapa hal, antara lain, potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers penetapan TBP, pada Kamis (26/1/23).
Selain itu, langkah tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas di tengah tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan.
“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ungkapnya.
Purbaya juga menjelaskan, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valas.
Berdasarkan data pergerakan suku bunga secara nasional, perkembangan Suku Bunga Pasar simpanan (SBP) untuk simpanan rupiah terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 2,95% pada periode 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral atau BI7DRR. Meskipun demikian, kondisi likuiditas yang masih relatif longgar potensial mempengaruhi kecepatan bank dalam merespon kenaikan BI7DRR,” jelasnya.
SBP Simpanan valas pada data yang sama terpantau naik sebesar 11 bps menjadi 1,48% jika dibandingkan periode penetapan sewaktu-waktu pada Desember 2022.
“Kenaikan SBP valas ini berlanjut sejalan dengan tren kebijakan suku bunga The Fed yang masih meningkat untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju,” lanjutnya.
Dalam penutupnya, Purbaya juga mengingatkan bank untuk tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.***