JAKARTA, Stabilitas.id – Gubernur BI, Perry Warjiyo menyoroti 5 (lima) strategi yang diperlukan untuk memajukan sukuk sebagai instrumen ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Kelima strategi tersebut adalah: (i) mendorong komitmen bersama antar otoritas dan negara, (ii) mengembangkan/desain proyek hijau, (iii) mengembangkan struktur pembiayaan hijau, (iv) memperkuat komunikasi, dan (v) optimalisasi digitalisasi.
Pernyataan Gubernur BI tersebut disampaikan dalam Diskusi Tingkat Tinggi bertema “Leveraging on Sukuk for Sustainable Finance” dan “Islamic Finance and Digitalization”, yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) bersama Islamic Development Bank, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Saudi Arabia Monetary Authority, yang juga merupakan side events Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Indonesia 2022, yang diselenggarakan di Bali, pada Senin (14/11/22).
BERITA TERKAIT
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Perry juga menekankan 3 (tiga) hal penting terkait digitalisasi ekonomi syariah (eksyar) yaitu (i) Indonesia melalui Presidensi G20 telah melangkah ke depan melalui berbagai inisiatif digitalisasi,
(ii) Implementasi sistem pembayaran lintas negara melalui Regional Payment Connectivity (RPC) antara Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina menjadi terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan
(iii) Digitalisasi akan terus didorong pada sektor ekonomi syariah, termasuk pasar sukuk serta bagi instrumen ZISWAF.
Sementata itu, Gubernur Bank Sentral Arab Saudi, Fahad Al Mubarak mengatakan, pasar ekonomi keuangan syariah yang besar memilki peluang yang perlu dimanfaatkan yaitu melalui penggunaan teknologi.
Arab Saudi sendiri telah mengembangkan pasar produk dan layanan syariah serta mengimplementasikan digitalisasi yang dimulai dari sektor keuangan.
Pengembangan sukuk hijau berkelanjutan serta digitalisasi ekonomi keuangan syariah (eksyar) menjadi wujud implementasi dari kedua agenda tersebut. Indonesia dianggap berhasil untuk memimpin pengoptimalan keuangan syariah secara global melalui penerbitan sukuk hijau sekaligus sebagai instrumen operasi moneter.
Sejalan dengan itu, pemanfaatan digitalisasi melalui penggunaan QRIS dan BI-FAST pada transaksi ritel baik komersial maupun sosial syariah seperti donasii ZISWAF (zakat, infak, shodaqoh, dan wakaf) terus meningkat.
Hasil dari diskusi diharapkan memberikan solusi konkrit dalam pengembangan sukuk dan keuangan syariah ke depan, khususnya melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi.***