JAKARTA, Stabilitas.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Dirjen BC Kemenkeu) Askolani menyampaikan dalam Media Briefing DJBC, pada Kamis (2/6/22), berbagai manfaat adanya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha.
Manfaat pertama adalah peningkatan nilai ekspor, askolani menyebutkan bahwa fasilitas KITE Industri Kecil Menengah (IKM) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nilai ekspor tahun 2021 menjadi USD43 jura, dari yang sebelumnya USD3,1 juta pada tahun 2017.
“Artinya ini meningkat berkali lipat dari 2017 ke 2021. Dengan peningkatan ekspor yang sangat signifikan itu akan sangat membantu untuk menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi kita. Alhamdulillah kita bisa mendorong ekspor kembali meningkat sebelum masa pandemi,” ungkap Askolani.
Sedangkan, manfaat kedua adalah mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah industri masing-masing. Askolani mengatakan, di berbagai wilayah seperti Cikarang, Purwakarta, Bogor, dan Tangerang, industri yang memanfaatkan fasilitas KITE agar meningkatkan daya serap tenaga kerja yang masif di wilayahnya.
“Perusahaan yang mendapatkan fasilitas itu, yang kemudian menjadi salah satu tools untuk menyerap pengangguran, sehingga tingkat pengangguran kita semakin bisa kita turunkan. Dengan mereka mendapatkan income rumah tangga, kita yakin itu juga akan berdampak pada pengurangan kemiskinan di wilayah masing-masing,” jelas Askolani.
Manfaat yang ketiga adalah peningkatan di bidang investasi. Menurut askolani, KITE membuat para pengusaha semakin tertarik untuk berinvestasi di wilayah usahanya.
“Menjadi trigger mereka untuk kemudian memberikan investasi lebih dan membangun infrastruktur lainnya di wilayah-wilayah itu,” pungkas Askolani.***