JAKARTA, Stabilitas.id – Indonesia berkomitmen untuk berjuang bersama dunia untuk mengatasi perubahan iklim yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan target emisi dari 29% menjadi 31,89% dengan usaha sendiri, dan dari 41% menjadi 43,20% dengan bantuan internasional pada 2030.
Indonesia memperkuat kolaborasi sektor swasta dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif dengan membentuk Sovereign Wealth Fund Indonesia Investment Authority (SWF INA), Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan SDG Indonesia One.
Pemerintah telah menerapkan mekanisme Climate Budget Tagging di tingkat nasional dan daerah yang mampu melacak alokasi anggaran perubahan iklim, serta menyajikan data kegiatan dan hasilnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resminya mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bursa Efek Indonesia, pada Selasa (26/9/23).
Selain itu, Indonesia juga memperkenalkan insentif sisi permintaan untuk mempercepat sektor energi baru dan terbarukan serta ramah lingkungan, di antaranya melalui Peraturan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Listrik untuk mendongkrak permintaan kendaraan listrik, Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) Untuk Transportasi Jalan untuk memperkuat insentif fiskal dan non-fiskal, serta program mandatori B35 yang bermanfat untuk menghemat, menjaga stabilitas harga komoditas sawit, meningkatkan nilai tambah, sekaligus mengurangi emisi karbon.
Selain itu, Indonesia mendorong secara regional melalui Kepemimpinan Indonesia pada ASEAN 2023 yang telah menyepakati pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik dan pengembangan ASEAN Carbon Neutrality.***