JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan) menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur Bank Sentral Jepang, Kazuo Ueda, akan berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
BERITA TERKAIT
Indonesia dan Jepang memandang, perpanjangan BSA dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.***