JAKARTA, Stabilitas– Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan siap melelang barang sitaan eks Dirut Garuda Indonesia berupa Harley Davidson dan sepeda lipat merk Brompton masih menunggu kepastian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, Bea Cukai memiliki wewenang untuk menentukan status barang untuk dilelang maupun dimusnahkan.
“Bisa kita lelang tergantung keputusan Dirjen Bea dan Cukai. Kalau disita berarti menjadi milik negara,”ujarnya dalam bincang bersama media di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Sebelumnya, pemerintah menyita sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton seharga Rp 52 juta per unit yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Isa menjelaskan pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC. Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.
Lebih lanjut Isa menjelaskan, saat ini masih ada proses yang harus dilakukan oleh Bea Cukai, sehingga membuat nasib barang selundupan itu belum dapat ditentukan. Namun, jika hasil akhir pemeriksaan sudah didapatkan, dan diputuskan untuk dijadikan barang milik negara dengan proses lelang, maka proses akan dilimpahkan kepada DJKN.
Meski begitu, pihaknya tidak yakin, apakah Harley selundupan itu bisa dilelang dengan hukum yang ada di Indonesia atau tidak.
Barang tersebut dari hasil investigasi merupakan milik Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara. Hasil sitaan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan 18 kotak yang ditemukan dalam pesawat tersebut, diperkirakan motor Harley Davidson tahun 1972 tersebut seharga Rp800 jutaan. Adapun untuk sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit.