JAKARTA, Stabilitas — DANA menjadi salah Satu benyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) pertama di Indonesia yang telah 100 persen menuntaskan benerapan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Vincent lswara, CEO dan salah satu Founder DANA mengatakan, dengan tuntasnya penerapan DANA QRIS, masyarakat kini dapat menggunakan dompet digital DANA untuk melakukan transaksi di merchant-merchant yang menyediakan Kode QR bertanda QRIS dari PJSP manapun, serta aplikasi-aplikasi pembayaran digital yang juga sudah mengimplementasikan QRIS.
“Penerapan QRIS merupakan kebijakan dan langkah strategis Bank Indonesia yang sudah seharusnya mendapatkan dukungan penuh oleh semua bagian ekosistem perekonomian nasional, karena melalui penerapan dan pemasyarakatan QRIS pemberdayaan ekonomi berbasis teknologi digital akan mampu menyentuh lapisan dan segmen masyarakat yang makin luas,”ujar Vincent.
Saat ini penerapan QRIS di DANA telah menunjukkan efektivitasnya. DANA mencatat, sejak penerapan pertama QRIS, sebanyak 28 persen transaksi di merchant-merchant DANA berasal dari pengguna layanan PJSP lain dan angka interoperable ratio DANA adalah 10 persen untuk “Off-Us”.
Bagi pengguna DANA, tidak ada perbedaan cara bertransaksi dengan QRIS menggunakan aplikasi DANA. Pengguna DANA cukup memindai Kode QRIS yang tersedia di merchant DANA dan memilih sumber dana untuk pembayaran melalui aplikasi DANA. Sementara non-pengguna DANA cukup membuka aplikasi pembayaran yang sudah mengimplementasikan QRIS, dan selanjutnya melakukan pemindaian Kode QRIS yang tersedia di merchant DANA.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia (BI) Luctor Tapiheru menjelaskan QRIS saat ini digunakan oleh pedagang mikro, kecil, menengah dan besar seperti di pasar tradisional, pasar modern, pedagang keliling, mall, universitas, sekolah, kantin, koperasi dan lainnya.
BERITA TERKAIT
“Saat ini, QRIS telah digunakan oleh 2,7 juta merchant di seluruh provinsi se-Indonesia, di antaranya terdapat 612,883 merchant di Jawa Barat. Selain itu, terdapat 27 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memiliki persetujuan menyelenggarakan QRIS,” beber Luktor.