JAKARTA, Stabilitas.id – PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Sequis Financial) bersama PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk (Bank Woori Saudara/BWS) meluncurkan Q Study Plan Insurance, solusi perencanaan keuangan untuk dana pendidikan keluarga.
Q Study Plan Insurance memberikan manfaat Pertanggungan hingga 200% Uang Pertanggungan (UP) dengan pembebasan premi jika terjadi risiko meninggal dunia.
Produk dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance. Seremonial peluncuran dihadiri Presiden Direktur Sequis Financial Edisjah dan Direktur Konsumer Bank Woori Saudara M. Tri Budiono.
BERITA TERKAIT
Data Statistik Penunjang Pendidikan tahun 2021 dari BPS menyebutkan selama tahun ajaran 2020/2021 rata-rata total biaya yang dikeluarkan untuk jenjang perguruan tinggi sekitar Rp14,47 juta dan jenjang sekolah menengah/sederajat Rp7,80 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa orang tua harus lebih awal menyiapkan dana dan menghitung kembali skema persiapan dana pendidikan agar nantinya beban biaya kuliah anak menjadi lebih ringan.
“Kami mendorong nasabah sejak awal untuk mulai menyiapkan dana persiapan pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi karenatanpa dipersiapkan sejak dini maka nilai yang terkumpul tidak akan mencukupi dan faktor risiko semakin besar,” ungkap M. Tri Budiono.
Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden Direktur Sequis Financial, Edisjah Kebutuhan ini menyanggupi kebutuhan tersebut dengan menyediakan produk asuransi. Ia juga menargetkan Total Premi Q Study Plan Insurance tahun ini dapat mencapai hingga Rp3,8 miliar.
“Melalui kerja sama bancassurance dengan Bank Woori Saudara ini kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi kebutuhan para nasabah akan perencanaan keuangan dan perlindungan khususnya kepastian dana pendidikan anak,” ungkap Edisjah.
Dalam Q Study Plan Insurance, nasabah dapat memilih plan Uang Pertanggungan (UP) mulai dari 25 juta rupiah hingga 100 juta rupiah. Pembayaran premi selama 5 tahun dengan pilihan metode pembayaran premi bulanan, kuartalan, semesteran atau tahunan.
Adapun manfaat yang diberikan, yakni; Manfaat Meninggal Dunia senilai 150% UP jika Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan. Ahli Waris juga akan mendapatkan Pertanggungan Bebas Premi dan Manfaat Dana Pendidikan. Jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan maka santunan sebesar 200% UP, Manfaat Bebas Premi, dan Manfaat Dana Pendidikan tetap diberikan.
Kedua, Manfaat Dana Pendidikan akan tetap dibayarkan sesuai tabel Manfaat Dana Pendidikan baik Tertanggung hidup atau meninggal dunia selama polis masih aktif dalam Masa Pertanggungan Asuransi dan saat jatuh tempo pembayaran Manfaat Dana Pendidikan.***