JAKARTA, Stabilitas.id — Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, menggelar webinar bertajuk “Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus Dalam Rangka Pembangunan Ekonomi Nasional”, dengan menggandeng Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Acara yang dilakukan secara daring melalui Zoom itu juga disiarkan secara Live melalui YouTube Lembaga National Single Window.
Sekretaris Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan Muhamad Lukman mengungkapkan, selain membahas mengenai sistem elektronik dalam pelayanan dan pengawasan fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus, webinar kali itu juga membahas KEK dalam kaitannya denan kemudahan berusaha dalam rangka pembangunan ekonomi nasional, fasilitas perpajakan di KEK, serta fasilitas fiskal dan peran DJBC di KEK.
“Penyelenggaraan KEK bertujuan untuk menarik investasi baru yang berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru dan munculnya sentra-sentra ekonomi baru yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta pemerataan pembangunan,”ujarnya.
BERITA TERKAIT
Selain itu, fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, pariwisata, dan bidang lain.
Ia melanjutkan, menutup akhir tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan penanaman modal dan mempercepat pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus. Pada gilirannya, kondisi tersebut diharapkan dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Sesuai peraturan tersebut, fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, mencakup kemudahan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut (kecuali Pajak Penghasilan), Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK wajib menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketika melakukan pemasukan dan pengeluaran barang.
“LNSW Kemenkeu sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) memiliki peran dalam penyediaan sistem yang digunakan dalam pelayanan dan pengawasan atas fasilitas yang diberikan pada KEK, khususnya fasilitas fiskal. Penerapan Sistem INSW pada Kawasan Ekonomi Khusus pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya,”beber Muhamad Lukman.
Dalam sambutannya, Kepala LNSW M. Agus Rofiudin mengulas bagaimana KEK menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas investasi, ekspor, dan perdagangan, guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
“Data empiris menunjukkan bahwa KEK di negara lain seperti China dan India, mampu menarik investor, terutama investor asing untuk berinvestasi. Daya tarik ini tak lain dikarenakan fasilitas dan kemudahan yang didapat para investor pada KEK,”ujar Agus.
Kepala LNSW menegaskan, LNSW berkomitmen menjadi pengintegrasi sistem secara nasional sehingga memberikan kemudahan pelayanan dan meningkatkan pengawasan. Kepala LNSW juga menekankan pentingnya sinergi seluruh instansi pemerintah yang terlibat dalam pemberian layanan dan pengawasan fasilitas KEK agar dapat memberikan keuntungan ekonomi daerah dan nasional secara optimal.