KUPANG, Stabilitas.id – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) berencana melakukan kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT. BPD Jawa Timur (Bank Jatim) sebagai alternatif skema pemenuhan modal minimum berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Rencana skema KUB sebelumnya dijajaki oleh Bank NTT dan Bank DKI, namun tidak menemukan titik temu.
“Kita ingin Bank NTT tetap menjadi BPD yang terpercaya. Kemitraan yang dibangun bersama Bank Jatim adalah solusi yang baik, sehingga saya mengharapkan proses KUB bersama Bank Jatim ini agar dapat terlaksana dengan didukung oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD/Ketua Sementara DPRD Kabupaten /Kota se-NTT,” jelas Pj. Gubernur Andriko Susanto dalam Rapat Konsolidasi Penguatan Modal PT. BPD NTT bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-NTT selaku pemegang saham seri A di Ruang Rapat Gubernur NTT, Kupang, Rabu (30/10/2024).
Turut hadir pada kegiatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, SH., M.Si., Staf Khusus Gubernur Bidang Pertanian, Dr. Bernard de Rosari, Staf Khusus Bidang Ekonomi, DR. Jefry Wuragian,SE,MSc, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu, Plt. Direktur Utama (Dirut) PT. BPD (Bank Pembangunan Daerah) NTT, Yohanis L. Praing serta jajaran Direksi dan Komisaris.
BERITA TERKAIT
Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu dalam rapat tersebut menyatakan optimismenya bahwa Bank NTT akan tumbuh bekembang dan dapat memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. “Kita optimis akan terpenuhinya modal inti Bank NTT. Selanjutnya adalah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk peningkatan kinerja Bank NTT,” ujar Japarmen Manalu.
Sementara Plt. Dirut Bank NTT, Yohanes Landu Praing menegaskan bahwa skema KUB ini merupakan sinergi dan kolaborasi. Pemenuhan modal inti melalui skema KUB tentunya akan memperkuat modal inti Bank NTT yang sampai dengan posisi September 2024 masih tercatat di bawah Rp3 triliun yaitu sebesar Rp2,4 triliun sehingga dapat mendukung realisasi beragam rencana strategis maupun realisasi target bisnis baik dalam strategi digitalisasi, pengembangan teknologi informasi, penyaluran kredit, dan perbaikan proses bisnis di seluruh lini operasional Bank NTT.
“Sebagaimana arahan OJK, diharapkan manfaat KUB ini selain dalam hal melakukan penyertaan modal dan meningkatkan aset secara anorganik, tetapi juga meningkatkan sinergitas bisnis untuk berbagi sumber daya infrastruktur, pengembangan skill dan knowledge yang dapat meningkatkan kinerja Bank NTT yang baik sehingga turut memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat NTT,” jelas Yohanes.
Di kesempatan yanng sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Fernando J.L.O. Soares menegaskan dukungan penuh dari legislatif, dalam hal ini DPRD Provinsi NTT, terhadap semua langkah-langkah strategis yang diambil oleh manajemen Bank NTT dalam rangka pembangunan Bank NTT.
“Bank NTT adalah bank yang terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Sebagai Bank kebanggaan masyarakat NTT, yang turut menjadi salah satu BUMD penyumbang deviden terbesar saat ini. DPRD mendukung langkah-langkah yang dianggap penting untuk membangun Bank NTT,” ungkapnya. ***