JAKARTA, Stabilitas.id – Dana Pensiun Lembaga Keuangan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (DPLK Tugu Mandiri) memiliki nama dan logo baru, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan Perta Life Insurance (DPLK PertaLife).
Perubahan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2023, tanggal 27 September 2023 Tentang Pengesahan Perubahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Perta Life Insurance.
Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi menjelaskan, perubahan menjadi salah satu stategi memperluas kepesertaan melalui branding yang kuat sebagai bagian dari PT Pertamina (Persero) dan PT Timah Tbk.
BERITA TERKAIT
“Rebranding Corporate Identity ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan performa Perusahaan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kepercayaan stakeholder,” ungkap Hanindio pada acara Grand Launching DPLK PertaLife yang diselenggarakan di XXI Epicentrum – Jakarta, pada Kamis (23/11/23).
Ia menambahkan, perubahan ini juga sejalan dengan program transformasi berkelanjutan di PertaLife Insurance yang meliputi tiga pilar transformasi yaitu People & Organization, Business Process & ERP, dan Product.
“Melalui perubahan nama dan logo ini, DPLK PertaLife akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah, sesuai dengan visi dan misi DPLK PertaLife yaitu “Menjadikan DPLK PertaLife sebagai pilihan yang terbaik bagi masyarakat dalam merencanakan keuangan di masa depan” dan “Memberikan nilai tambah kepada peserta Dana Pensiun, serta mengutamakan kepuasan pelayanan secara maksimal, profesional, dan terpercaya, serta menjalankan pengelolaan berdasarkan prinsip Good Pension Fund Governance,” jelas Hanindio.
Plt 1 DPLK PertaLife, Saiful Bachri, memastikan tidak ada dampak perubahan data kepesertaan bagi peserta individu dan peserta kumpulan existing, dan seluruh kegiatan korespondensi menggunakan alamat DPLK PertaLife. Perubahan terkait surat perjanjian dan kontrak yang dilakukan dengan DPLK Tugu Mandiri akan disesuaikan dengan perubahan nama DPLK PertaLife.
Selanjutnya, menurut Plt 2 DPLK PertaLife, Deny Kurniawan, DPLK PertaLife memberikan manfaat pensiun kepada peserta/pihak yang berhak. DPLK PertaLife juga senantiasa mengelola dana peserta dengan prinsip kehati- hatian, transparan, dan amanah bagi peserta secara digitalisasi melalui aplikasi SiPerdana DPLK PertaLife.
“Jadi, semua nasabah tidak perlukhawatir dengan adanya perubahan ini”, ungkap Deny Kurniawan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan dan Investasi PertaLife Insurance, Yuzran Bustamar mengungkapkan, kinerja DPLK PertaLife hingga triwulan III 2023, terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Kinerja tersebut terlihat dari Asset Under Management (AUM) atau aset dana kelola DPLK yang mencapai Rp4,9 triliun. Rinciannya, 73% aset kelola tercatat pada Program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) dan 27% pada Program Pensiun luran Pasti (PPIP).
“Artinya, aset DPLK PertaLife tumbuh 14 persen dibanding periode akhir tahun 2022 atau lebih besar dari pertumbuhan industri DPLK yang hanya sebesar 4 persen,” tutup Yuzran.
Dengan adanya perubahan nama dan logo ini, DPLK PertaLife akan terus berkomitmen untuk memberikan Service Excellence bagi seluruh nasabah sesuai dengan tagline yang diluncurkan yaitu “Dana Aman, Pensiun Tenang”.***