JAKARTA, Stabilias.id — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Cakupan mitra Pemanfaatan BMN meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.
“Pemanfaatan tidak akan mengubah status kepemilikan (punya negara), tidak juga mengganggu tugas dan fungsi. Untuk optimalnya, dibolehkan pihak ke-3 untuk melakukan pemanfaatan. Ada PNBP, yang semuanya disetor ke kas negara. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak ke-3 atau mitra,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi pada Jumat, (18/09) secara virtual.
BERITA TERKAIT
Selain penyederhanaan aturan, PMK ini juga merupakan respons pemerintah untuk masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. “Selain penyederhanaan dari beberapa peraturan, dia juga sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kemudian respons terhadap dampak Covid-19 juga PEN. Kita merelaksasi agar masyarakat tetap bisa berusaha dalam masa pandemi ini,” tambahnya.
Ia melanjutkan, besaran sewa yang ditetapkan bervariasi baik untuk sektor bisnis maupun non-bisnis. “Adaptasi sosial ekonomi masyarakat, dalam PMK ini mengatur kalau bisnis, sewanya 100%. Begitu bisnisnya dilakukan koperasi sekunder seperti ASN, TNI, Polri, dia menjadi 75%, koperasi primer, 50%. Kalau usaha perorangan Ultra Mikro, Menengah dan Kecil, itu 25%. Ketika dia bukan bisnis besarannya 30% sampai 50%. Namun ada pengecualian, kalau sewa itu diikat pengelola untuk mendukung tusinya (tugas dan fungsi) maka pengenaannya 15%, kalau untuk sarana prasarana pendidikan misalnya TK, kita hanya mengenakan 10%. Kalau dia sosial, tidak mencari keuntungan, maka hanya 2,5%,” paparnya.
Beberapa contoh Pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19 diantaranya adalah Wisma Atlet yang tidak dipungut sewa sepeser pun karena yang mengelola masih Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Pemda artinya bukan pihak ke-3 yang memanfaatkan.
Kedua, sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp1,163 Triliun, dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15% karena untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.