JAKARTA, Stabilitas.id – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Dirjen BC Kemenkeu) Askolani menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM), Kite Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.
“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” ungkap Askolani dalam rilisnya, pada Kamis (2/6/22).
Berdasarkan fungsinya, Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.
“Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” ungkap Askolani.
Untuk mengimpor mesin, diberikan fasilitas berupa KITE Pembebasan. Sementara itu, untuk impor barang-barang impor selain contoh dan mesin medapatkan fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada Batasan nilai investasi.
KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).
Yang terakhir, yaitu fasilitas Kawasan Berikat. Fasilitas ini diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.***