JAKARTA, Stabilitas.id – Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 Juni 2022. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan data yang ada dalam laman https://pajak.go.id/pps per 24 April 2022, sebanyak 39.527 Wajib Pajak telah mengikuti (PPS). Menurut jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 70.440,27 Miliar dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp 7.155,4 Miliar
Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo meningatkan agar wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam PPS dapat segera mengikuti PPS. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.
“Untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor whatsapp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” jelas Suryo, pada Kamis (21/4/22).
Bagi yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, Suryo mengungkapkan WP dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.***