JAKARTA, Stabilitas.id – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022.
Pengangkatan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara yang dilaksanakan di Jakarta, pada (21/9/22).
Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.
Dalam sambutannya, Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.
“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ungkap Menkeu.
Untuk itu, susunan Dewan Komisioner LPS baru adalah sebagai berikut:
- Anggota merangkap Ketua: Purbaya Yudhi Sadewa.
- Anggota merangkap Kepala Eksekutif: Lana Soelistianingsih.
- Anggota non ex-officio: Didik Madiyono.
- Anggota (ex-officio Kemenkeu): Luky Alfirman.
- Anggota (ex-officio Bank Indonesia): Destry Damayanti.
- Anggota (ex-officio OJK): Dian Ediana Rae.***