JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Danamon bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menjadi salah satu bank penyedia penerimaan iuran dan pembayaran klaim kepada nasabah dan masyarakat peserta BPJS ketenagakerjaan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Danamon bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Menara Bank Danamon, pada Senin (3/6/24).
Hadir dalam seremoni penandatanganan MoU tersebut Daisuke Ejima, Direktur Utama, PT Bank Danamon Indonesia Tbk; Thomas Sudarma, Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan Herry Hykmanto, Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk beserta jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Asep Rahmat Suwandha, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
BERITA TERKAIT
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Bank Danamon Indonesia, Ejima mengatakan, “Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat.”
Dalam mendukung kerja sama tersebut, Danamon menyediakan berbagai kanal penerimaan iuran dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kemudahan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya, perusahaan dapat memanfaatkan Danamon Cash Connect (Corporat Internet Banking) dan Open API.
Pekerja pada perusahaan tersebut juga berkesempatan mendapatkan penawaran menarik dari Grup Danamon seperti (1) biaya atau bunga khusus untuk kebutuhan Pinjaman Rumah, Pinjaman Mobil atau Motor dari Adira Finance, dan Pinjaman Tanpa Agunan (KTA), (2) Kartu Kredit Danamon untuk karyawan dengan fitur dan benefit yang menarik, (3) karyawan dapat memiih Rekening Payroll Syariah atau Konvensional, dan beragam manfaat lainnya.
Di samping itu, bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui D-Bank PRO (aplikasi mobile banking) dan Danamon Cash Connect (web banking).
Ke depannya Danamon terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan dan dukungan kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga memberikan kemudahan transaksi bagi setiap nasabah dan masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mempercayai Danamon sebagai salah satu bank persepsi dan mitra untuk bertumbuh bersama. Danamon siap untuk mendukung masyarakat dan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkap Ejima.
Selain itu, turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memberikan apresiasi kepada Danamon.
‘’Menurut saya kolaborasi hari ini bisa menjadi pintu masuk yang baik. Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi,” ungkapnya.
“Saat ini kami melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal. Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses,” tutup Anggoro.***