JAKARTA, Stabilitas.id – Bank CIMB Niaga menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2023. Selain itu, Perseroan juga menerima laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2023.
Hal tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”; IDX: BNGA) yang berlangsung di Jakarta, pada Rabu (3/4/24).
Para pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih CIMB Niaga untuk dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 50% atau sebesar-besarnya Rp3.084.361.418.113 (gross) dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2023 yaitu Rp6.168.722.836.227.
BERITA TERKAIT
Dividen akan dibayarkan selambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST berlaku. Sisa laba bersih akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan mengatakan, “Kami berkomitmen untuk terus menciptakan nilai tambah yang maksimal bagi pemegang saham dengan fokus strategi pada pertumbuhan bisnis yang profitable (profitable growth) dan berkelanjutan. Ke depan, kami akan tetap menyediakan solusi keuangan terbaik yang relevan guna menjawab kebutuhan nasabah yang beragam dan terus berkembang,” ungkap Lani dalam RUPST CIMB Niaga.
Pada kesempatan yang sama, RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers global network) masing-masing sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga untuk tahun buku 2024.
Dari sisi susunan pengurus, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Fransiska Oei sebagai Direktur merangkap Direktur Kepatuhan, serta Pandji P. Djajanegara, dan Tjioe Mei Tjuen masing-masing sebagai Direktur CIMB Niaga.
Pada jajaran pengawas, RUPST sepakat mengangkat kembali Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai Wakil Presiden Komisaris (Independen) CIMB Niaga dan Dato’ Abdul Rahman Ahmad sebagai Komisaris CIMB Niaga.
Masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang ketiga setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PT.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Didi Syafruddin Yahya | : | Presiden Komisaris |
Glenn Muhammad Surya Yusuf | : | Wakil Presiden Komisaris (Independen) |
Dody Budi Waluyo | : | Komisaris Independen* |
Sri Widowati | : | Komisaris Independen |
Farina J. Situmorang | : | Komisaris Independen |
Dato’ Abdul Rahman Ahmad | : | Komisaris |
Vera Handajani | : | Komisaris |
Adapun susunan Direksi CIMB Niaga tidak mengalami perubahan, sebagai berikut:
Direksi
Lani Darmawan | : | Presiden Direktur |
Lee Kai Kwong | : | Direktur |
John Simon | : | Direktur |
Fransiska Oei | : | Direktur merangkap Direktur Kepatuhan |
Pandji P. Djajanegara | : | Direktur |
Tjioe Mei Tjuen | : | Direktur |
Henky Sulistyo | : | Direktur |
Joni Raini | : | Direktur |
Rusly Johannes | : | Direktur |
Noviady Wahyudi | : | Direktur |
*) Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut.
Keputusan yaitu penetapan besarnya gaji atau honorarium, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta gaji, tunjangan dan tantiem/bonus bagi Direksi CIMB Niaga.
Selanjutnya, RUPST menyetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disusun dan disampaikan kepada OJK pada 20 November 2023. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 POJK No.14/2017 yang mewajibkan agar Recovery Plan memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Pada kesempatan tersebut, dilaporkan juga Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan, melaporkan Realisasi Pengalihan Pembelian Kembali Saham Perseroan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap IV Tahun 2018 Seri C; Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri A, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III Tahun 2020 Seri B.***