JAKARTA, Stabilitas– BCA mendukung imbauan pemerintah dan otoritas terkait pembatasan aktivitas untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satu langkah BCA dalam antisipasi ini adalah dengan memberlakukan kebijakan operasional terbatas Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 23 Maret 2020.
“Jam operasional Kantor Cabang BCA untuk sementara berubah menjadi 08.15 – 14.00,”ujar Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn.
Meski demikian, menurut Hera, saat ini nasabah juga dapat melakukan beragam transaksi melalui solusi perbankan digital yang disediakan, seperti BCA mobile, internet banking, dan channel digital lainnya.
“Secara berkala, kami terus mengedukasi karyawan, nasabah, dan mitra kerja untuk selalu mengimplementasikan pola hidup bersih dan sehat,”pungkas Hera
Sebelumnya, sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelayanan jasa perbankan BCA tetap berjalan normal dengan penyesuaian sistem kerja internal, antara lain dengan menerapkan metode pemisahan lokasi kerja (split operation) dan bekerja dari rumah (work from home).