JAKARTA, Stabilitas.id – Mulai hari ini (1/5/22) perdagangan aset kripto akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam hal ini dikatakan bahwa, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.
atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Disebutkan juga dalam pasal 19 bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.
Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Dalam pasal 30 juga diatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1% bagi penambang dan harus disetorkan sendiri.***