Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham PT Pos Indonesia (Persero) mengangkat Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia Budi Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia menggantikan I Ketut Mardjana.
Demikian hasil RUPS tersebut tertuang dalam dalam Surat Keputusan Nomor KEP-316/MBU/2013 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi Perusahaan. Ketut mengharapkan Budi akan memajukan Pos Indonesia. "Sudah cukup mengabdi kepada negara, saya akan menjalani kehidupan lebih lanjut," kata Ketut di Jakarta, Senin (29/7).
Selain itu, posisi dua direksi lain ikut mengalami perubahan, yakni penghapusan jabatan Wakil Direktur Utama (Wadirut) dan Direktur Keuangan (Dirkeu). Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota direksi Pos Indonesia dari tujuh direksi menjadi enam direksi. Jabatan Wakil Direktur Utama dihapuskan. RUPS juga mengalihkan tugas Wakil Direktur Utama Sukatmo Padmosukarso menjadi Direktur serta Tavip Parawansa dari semula Direktur Keuangan menjadi Direktur.
BERITA TERKAIT
Masa jabatan anggota direksi yang dialihtugaskan meneruskan sisa masa jabatannya sesuai dengan keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-167/MBU/2009 tanggal 11 Agustus 2009 dan KEP-172/MBU/2011 tanggal 25 Juli 2011.
Selain itu, RUPS memberi kuasa kepada direksi Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.