JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia, dan Bank Mega Syariah terkait transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Treasury & International BSI, Mohammad Adib dalam keterangan resminya, pada Rabu (29/3/23).
Mohammad Adib juga mengungkapkan, kesepakatan tersebut merupakan lanjutan kerja sama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
BERITA TERKAIT
“Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah itu yang membutuhkan fresh fund untuk kebutuhan dana pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter,” jelas Mohammad Adib.
Pada tahap awal ini, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank.
“Dengan adanya kerja sama itu, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank,” ungkap Mohammad Adib.
Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS.***