JAKARTA, Stabilitas.id – Pemegang saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memasuki fase antisipasi untuk mendapatkan dividen interim yang akan dibagikan oleh bank tersebut.
Ditetapkan sebagai hari terakhir untuk memperoleh dividen interim pada pasar saham regular dan negosiasi pada Jumat (29/12/2023).
Dalam pengumuman sebelumnya, BRI mengungkapkan rencananya untuk membagikan dividen interim sebesar Rp12,7 triliun, atau Rp84,- per lembar saham. Dari total nilai tersebut, sekitar Rp6,8 triliun akan disetorkan kepada pemerintah, sedangkan sekitar Rp5,9 triliun akan dibagikan kepada publik.
Direktur Utama BRI, Sunarso, menegaskan bahwa pembagian dividen ini merupakan bagian dari komitmen bank dalam memberikan nilai ekonomi utama kepada para pemegang saham. Dengan dukungan strategi dan inisiatif, BRI berharap dapat terus menciptakan nilai dan memberikan return optimal kepada pemegang saham.
Sunarso juga menekankan bahwa BRI memiliki potensi untuk memberikan dividen payout ratio lebih tinggi dari kondisi normal. Hal ini telah terbukti ketika bank membayarkan 85% dari laba bersih tahun 2021 dan 2022 kepada pemegang saham sebagai dividen.
“Pembagian dividen interim ini tidak akan mengganggu permodalan BRI, dan semua kebutuhan investasi, termasuk investasi untuk IT, sudah terpenuhi dengan baik. Cadangan untuk meng-cover berbagai risiko juga telah disediakan secara memadai,” ujar Sunarso.
Berikut adalah timeline pembagian dividen interim saham BBRI:
- Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim: 19 Desember 2023
- Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen Interim (cum Dividen): Pasar Reguler dan Negosiasi – 29 Desember 2023
- Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim (ex Dividen): Pasar Reguler dan Negosiasi – 2 Januari 2024
- Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen Interim (recording date): 3 Januari 2024
- Pembayaran Dividen Interim: 18 Januari 2024
Investor diharapkan untuk memperhatikan dengan cermat tanggal-tanggal penting dalam jadwal pembagian dividen interim ini untuk memastikan hak mereka untuk menerima dividen.***
Penulis : Tsavirha Almara