JAKARTA, Stabilitas.id – Asuransi BRI Life, yang merupakan anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengeluarkan produk asuransi jiwa baru, yaitu Asuransi Proteksi Jiwa Terencana atau Kirana.
Kirana adalah produk asuransi berjangka (term life insurance) yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam masa asuransi.
Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/6/23) mengatakan, BRI Life menawarkan perlindungan bagi individu dan keluarga dengan membuat perencanaan keuangan yang memberikan antisipasi atas hal-hal tak terduga.
“Produk ini dirancang untuk menjamin kebutuhan perlindungan jiwa serta kestabilan finansial, sebagai bentuk dukungan kehidupan perorangan dan keluarga di masa depan,” ungkap Iwan.
Ia melanjutkan, Kirana menawarkan solusi UP yang dapat dipilih dengan proses akseptasi yang mudah (simplified underwriting) serta pembayaran premi secara regular (tahunan).
Kirana juga mempersyaratkan usia masuk untuk pemegang Polis minimum adalah di usia 18 tahun, sementara usia masuk tertanggung, minimum adalah 18 tahun dan maksimum 60 tahun dengan masa asuransi 5 tahun.
Nasabah dapat langsung menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar BRI Life, sesuai dokumen yang dipersyaratkan untuk proses klaim. Selanjutnya BRI Life melakukan verifikasi dokumen klaim dan Nasabah akan menerima konfirmasi klaim untuk selanjutnya pembayaran manfaat diproses.
“Selain itu, nasabah juga akan mendapatkan manfaat lebih berupa potongan biaya premi sebesar 10% apabila memilih cara pembayaran seluruh premi tahunan dibayarkan dimuka,” tutup Iwan.***