JAKARTA, Stabilitas.id – Terdapat dua penyalahgunaan dalam konsumsi konsumsi BBM Subsidi yang ditenggarai menjadi salah satu langkah pemerintah mengalihakn sebagian anggaran subsidinya. Umumnya penyalahgunaan BBM Subsidi dilakukan secara sengaja dan berulang.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman menyebutkan penyalahgunaan dilakukan dengan cara penimbunan atau pengisian BBM berulang kali, tak sesuai dengan ketentuan.
“Seperti ditimbun atau seharusnya mengisi 200 liter per hari, tapi diisi berulang kali. Nah, ini masuk ke ranah pidana dan diproses ke Kepolisian,” ungkap Saleh dalam sebuah diskusi virtual, pada Senin (19/9/22).
Selain itu, ada juga penyalahgunaan masyarakat yang tidak tepat sasaran. Masyarakat yang seharusnya dapat membeli BBM non-subsidi, tapi lebih memilih menggunakan harga BBM yang lebih murah. Saleh juga menyatakan, di tahun 2021, konsumsi BBM subsidi tidak berlebihan dan sesuai kuota.
Lebih jelasnya, di tahun 2021, kuota BBM subsidi mencapai 15,8 juta kilo liter (KL) dan tahun ini turun menjadi 15,1 juta KL, yang menyebabkannya tidak cukup untuk dikonsumsi.
Untuk itu, Saleh mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan badan usaha. “Kita bahas berkali-kali dengan berbagai pertimbangan,” jelasnya.
BPH Migas mengimbau masyarakat yang mampu untuk mengkonsumsi BBM non-subsidi. Selain itu, pihaknya juga berdiskusi dengan industry otomotif agar lebih ketat dalam memproduksi mobil.***