JAKARTA, Stabilitas—OJK telah menyusun roadmap dan mengimbau kepada seluruh Unit Usaha Syariah dan BPD untuk melakukan konversi maupun spin off selambat-lambatnya tahun 2023. OJK juga memastikan satu BPD yaitu BPD NTB (Nusa Tenggara Barat) melakukan konversi pada tahun 2018.
Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah mengatakan, BPD NTB telah mendeklarasikan keputusannya pada RUPS untuk melakukan konversi di tahun 2018. “Sampai sekarang yang sudah declare ke publik itu NTB. Mereka sudah RUPS,”kata Deden, di Jakarta, Rabu (25/1).
Namun walaupun demikian, sampai saat ini OJK belum menerima pengajuan konversi dari BPD NTB sebagai salah satu syarat melakukan konversi.
“Tapi NTB itu belum mengajukan permohonannya kepada OJK. Permohonan itu permohonan perizinannya. Kan untuk konversi perlu izin dari OJK,”terang Deden.
OJK optimis bahwa BPD NTB akan segera melakukan konversi sebab, konversi yang akan dilakukan oleh BPD NTB telah diatur dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kan kalau sudah RUPS pemilik sudah memutuskan secara formal dan diputuskan dalam RUPS untuk melakukan konversi itu sudah pasti tinggal mengajukan perizinannya ke OJK,”tandas Deden.