{"id":1729,"date":"2026-02-25T13:18:00","date_gmt":"2026-02-25T06:18:00","guid":{"rendered":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/ojk-finalisasi-pojk-influencer-sanksi-berat-menanti-pelaku-pompom-saham\/"},"modified":"2026-02-25T13:18:00","modified_gmt":"2026-02-25T06:18:00","slug":"ojk-finalisasi-pojk-influencer-sanksi-berat-menanti-pelaku-pompom-saham","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/ojk-finalisasi-pojk-influencer-sanksi-berat-menanti-pelaku-pompom-saham\/","title":{"rendered":"OJK Finalisasi POJK Influencer, Sanksi Berat Menanti Pelaku &#8216;Pompom&#8217; Saham"},"content":{"rendered":"<p><br \/>\n<\/p>\n<div id=\"model-response-message-contentr_4ac8599093282826\" dir=\"ltr\" aria-live=\"polite\" aria-busy=\"false\">\n<p data-path-to-node=\"0\"><span style=\"color: #ff0000;\"><strong>Stabilitas.id<\/strong><\/span> \u2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur secara ketat aktivitas <i data-path-to-node=\"3\" data-index-in-node=\"146\">influencer<\/i> saham dan promosi produk investasi di ruang digital. Langkah ini diambil guna memberantas praktik \u201cpompom\u201d saham yang kerap merugikan investor ritel.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"4\">Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, UU Pasar Modal No. 8\/1995 belum merinci perkembangan aktivitas investasi di media sosial.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"5\">\u201cRPOJK ini tidak mengatur individu secara personal, melainkan menitikberatkan pada pernyataan atau konten yang mengarah pada rekomendasi produk investasi tertentu,\u201d ujar Kiki saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (25\/2\/2026).<\/p>\n<p data-path-to-node=\"7\">Kiki menegaskan, OJK akan membidik pihak yang memberikan rekomendasi investasi berujung kerugian, terutama jika terdapat unsur penyembunyian fakta terkait komisi promosi (<i data-path-to-node=\"7\" data-index-in-node=\"171\">endorsement<\/i>). Influencer yang terbukti melakukan praktik pompom atau promosi agresif yang menyesatkan dapat dijatuhi sanksi berat.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"8\">Hal ini menjadi sinyal tegas bagi para <i data-path-to-node=\"8\" data-index-in-node=\"39\">finfluencer<\/i> agar lebih transparan dalam membedakan antara edukasi objektif dengan konten berbayar. \u201cLangkah kemarin (penindakan kasus influencer saham) menunjukkan bahwa praktik pompom bisa diberikan sanksi yang cukup berat,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"8\"><b data-path-to-node=\"9\" data-index-in-node=\"0\">Rampung Semester I\/2026<\/b><\/p>\n<p data-path-to-node=\"10\">Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa aturan tersebut ditargetkan rampung dan diundangkan pada semester I tahun ini. Saat ini, draf konsep peraturan sudah masuk tahap pembahasan di forum Rapat Dewan Komisioner (RDK).<\/p>\n<p data-path-to-node=\"11\">Hasan menekankan bahwa cakupan aturan ini sangat luas, tidak terbatas pada instrumen saham saja, tetapi juga mencakup seluruh produk keuangan termasuk aset kripto.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"12\">\u201cDiharapkan para penyebar informasi atau <i data-path-to-node=\"12\" data-index-in-node=\"41\">influencer<\/i> ini tunduk pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK tersebut. Kita atur secara jelas batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,\u201d tutur Hasan.<\/p>\n<p data-path-to-node=\"13\">Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, di mana keputusan investasi masyarakat diambil berdasarkan data fundamental yang akurat, bukan sekadar mengikuti tren atau ajakan figur populer di media sosial. ***<b data-path-to-node=\"18\" data-index-in-node=\"0\"\/><\/p>\n<\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.stabilitas.id\/ojk-finalisasi-pojk-influencer-sanksi-berat-menanti-pelaku-pompom-saham\/\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Stabilitas.id \u2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur secara ketat aktivitas influencer saham [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1730,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":{"0":"post-1729","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-blog"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1729","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1729"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1729\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1730"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1729"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1729"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/stabilitas.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1729"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}