JAKARTA, Stabiltas.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan sektor manufaktur Indonesia melanjutkan kinerja yang positif sebagaimana terlihat dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur di bulan Juni yang masih berada pada zona ekspansif di level 50,2 (Mei 50,8). Hal ini diungkapkan dalam rilisnya, pada Sabtu (2/7/22).
“Pemerintah akan terus memonitor dinamika dan prospek ekonomi global ke depan serta memitigasi berbagai dampak yang mungkin timbul. Berbagai instrumen yang ada, termasuk APBN, akan dioptimalkan untuk meminimalisasi dampaknya pada perekonomian domestik. Dengan demikian, momentum pemulihan ekonomi nasional terjaga,” ungkap Febrio.
Selain itu, Febrio juga mengungkapkan inflasi Indonesia pada Juni 2022 masih tergolong moderat dibandingkan dengan negara-negara lain. Adapun inflasi Juni 2022 masih terjaga di level 4,35 persen (year on year/yoy).
“Dibandingkan dengan banyak negara di dunia, inflasi Indonesia masih tergolong moderat. Laju inflasi di Amerika Serikat dan Uni Eropa terus mencatatkan rekor baru dalam 40 tahun terakhir, masing-masing mencapai 8,6 persen dan 8,8 persen,” ungkap Febrio.
Laju inflasi yang tinggi juga terjadi di sejumlah negara berkembang, seperti Argentina dan Turki, dengan inflasi masing-masing mencapai 60,7 persen dan 73,5 persen.
Mengantisipasi kenaikan harga komoditas pangan, Pemerintah secara konsisten berupaya menjaga agar peran APBN sebagai shock absorber dapat berfungsi optimal untuk mengendalikan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga pemulihan ekonomi.
Upaya Pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan di antaranya melalui pemberian insentif selisih harga minyak goreng, pelarangan sementara ekspor CPO dan turunannya untuk menjaga pasokan dengan harga terjangkau, serta mempertahankan harga jual BBM, LPG, listrik (administered price) tidak mengalami peningkatan.
Peran APBN 2022 sebagai shock absorber juga diimplementasikan dalam menjaga harga energi domestik agar tetap stabil melalui alokasi subsidi energi dan kompensasi yang mencapai Rp502,4 triliun.
“Subsidi dan kompensasi energi diberikan untuk menjaga stabilisasi harga, melindungi daya beli serta menjaga momentum pemulihan ekonomi. Mengingat energi merupakan kebutuhan pokok, kebijakan subsidi energi ini vital bagi proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung,” tutup Febrio.***