JAKARTA, Stabilitas.id – Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran per bulan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, BPJS PBI adalah program dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan sangat miskin sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kewajiban pembayaran iuran tersebut diambil alih pemerintah.
Tidak semua masyarakat bisa menjadi peserta BPJS PBI. Berikut ini cara melihat penerima BPJS PBI, serta kriteria, dan syarat bagi yang ingin mendaftar.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode dalam kotak. Klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol CARI DATA
- Tunggu beberapa saat, hingga nama peserta muncul jika terdaftar dalam bansos PBI
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Peserta BPJS PBI dapat berlaku seumur hidup, dengan pembaruan masa aktif setiap 6 bulan sekali. Pembaruan dilakukan melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kriteria dan Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI
Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya. Kriteria BPJS BPI adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.
Untuk diketahui, orang tidak mampu adalah mereka yang mempunyai mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Syarat lain untuk menjadi peserta BPJS PBI adalah:
- Penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang ingin menjadi penerima BPJS PBI harus terdaftar dalam DTKS, untuk dapat meminta pihak Kementerian Sosial/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai peserta PBI.
BPJS PBI memungkinkan akses kesehatan tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia, agar bisa memeriksakan kesehatan setiap saat tanpa perlu mengkhawatirkan biaya dokter, klinik, puskesmas, atau rumah sakit.***