JAKARTA, Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan 45 calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif.
Hal tersebut disampaikan Menkeu selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat di Jakarta, pada Kamis (27/4/23).
“Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” ungkap Sri Mulyani.
45 calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I di antaranya Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso, dan Deputi Komisioner (Advisor Senior) Strategic Committee OJK Anto Prabowo
Kemudian, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia Teguh Kurniawan Harmanda, Komisaris Independen PT Asuransi Umum Mega Ariastiadi Saleh Herutjakra, serta Profesor Universitas Padjadjaran Hamzah Ritchi.
Selain itu, Menkeu juga mengungkapkan, dalam rangka seleksi tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I dengan dua ketentuan.
Informasi tersebut dapat disampaikan melalui email seleksidkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada panitia seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Selain itu, laporan wajib disertakan bukti atau dokumen pendukung yang dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada).
Hasil seleksi tahap II akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id,www.kemenkeu.go.id, danwww.bi.go.idsetelah 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.***