JAKARTA, Stabilitas— Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan jika saat ini pihaknya masih belum menerima data 1330 pengaduan pelanggaran fintech pendanaan (peer to peer lending) online yang diadukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sebelumnya, LBH mengklaim telah mengantongi sejumlah nama fintech ilegal dan korban pinjaman online. Hal itu disampaikan Kusheryansah dalam konferensi pers di Kantor AFPI, Senin (4/2/2019).
“AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah meminta detil pengaduan konsumen terkait, namun sampai saat ini belum diberikan,” tutur Kuseryansyah.
Dirinya menyayangkan itikad baik dari OJK dan asosiasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah yang masuk melalui LBH Jakarta tidak direspon baik oleh LBH sebagai pihak penerima laporan tersebut.
“Diharapkan kedepannya, LBH Jakarta dapat kooperatif demi menyelesaikan masalah pelanggan yang terkait,”kata Kusheryansyah.
LBH sebagai lembaga bantuan hukum, lanjut Kuseryansyah, seharusnya berlaku adil dalam setiap tindakan, atau tidak boleh berat sebelah. Begitu juga terkait laporan dari pelanggan yang masuk ke LBH terkait fintech pendanaan online, sebaiknya LBH kooperatif kepada pihak yang dilaporkan dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
Pihaknya juga telah bertemu dengan LBH Jakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator untuk hal ini. Namun, menurutnya, hingga saat ini OJK juga belum mendapatkan data pelanggaran dari LBH Jakarta.
“Penyelenggara (fintech) juga ingin didengarkan, berharap orientasinya untuk penyelesaian masalah. Tapi sampai saat ini dengan tidak dibukanya data LBH Jakarta kami anggap mereka tidak menunjukkan iktikad baik,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko menambahkan AFPI memandang perlindungan konsumen fintech pendanaan online sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan. Dengan demikian asosiasi dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran.
“Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi, akan kami selesaikan. Namun untuk pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar, seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime,” tutur Sunu.
Sunu menambahkan secara preventif, AFPI telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (Pendanaan Online). Dengan demikian akan melindungi konsumen, seperti diantaranya, larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman. Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Selain itu, AFPI juga tengah mengembangkan pusat data Fintech, terutama untuk mengindikasi peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.
Tak hanya itu, untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, Asosiasi Fintech akan menerapkan sertifikat lembaga penagihan. Didalamnya diatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.