JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan kebijakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai komitmen pengendalian impor dan ekspor barang-barang hasil pelanggaran HKI. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2018.
Isu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi perhatian utama pemerintah seiring pesatnya perdagangan bebas dan perjanjian dagang yang diikuti Indonesia. Berdasarkan aturan ini, Bea Cukai berwenang melakukan penegahan barang-barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta apabila barang tersebut dicatat dalam sistem rekordasi Bea Cukai.
“Diharapkan pengawasan Bea Cukai terhadap HKI akan semakin efektif, hingga dapat mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) atau daftar negara-negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) dianggap belum serius dalam melindungi dan melakukan penegahan barang barang yang diduga melanggar HKI,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Dilansir dari rilis yang dikeluarkan Kementrian Keuangan, Hatta juga menjelaskan, dalam kurun waktu 2019-2021, Bea Cukai telah melakukan penegahan barang impor yang terbukti melanggar HKI sebanyak tiga kali.
“Dua pelanggaran atas komoditas ballpoint merek ‘Standarpen’ berhasil kami tegah di Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2019 dan 2021. Lalu satu pelanggaran atas produk pisau cukur merek ‘Gillette’ ditegah di Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun 2020,” jelas Hatta.
Bea Cukai juga berperan dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Bea Cukai terus berupaya memberantas ancaman kejahatan lintas negara, yang salah satu objeknya adalah HKI, agar dapat menciptakan iklim investasi Indonesia yang semakin kondusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” ungkap Hatta.
Tugas tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***