JAKARTA, Stabilitas.id – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menerbitkan 1.000 sertifikat halal gratis, yang menjadi bentuk dukungan BCA terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta ekonomi halal di Indonesia.
Sertifikasi halal menjadi salah satu cara bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnisnya. Menyadari hal tersebut, BCA bersama BPJPH berkomitmen memfasilitasi pelaku UMKM dari nasabah BCA dalam meraih sertifikat halal secara gratis dan mudah.
SVP Division Business Commercial & SME BCA, Tjoeng Haryanto mengapresiasi dorongan pemerintah dalam menggalakkan sertifikasi halal oleh UMKM.
“Kami percaya bahwa membantu dalam memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM dapat mengakselerasi peningkatan kualitas produk dalam negeri, meningkatkan omzet sekaligus service excellence kami bagi nasabah,” ungkap Tjoeng.
Sejumlah kriteria berlaku dalam fasilitas sertifikasi halal gratis ini. Beberapa syarat di antaranya adalah usaha dengan modal kurang dari Rp2 miliar, bergerak di sektor produksi yang memiliki produk sendiri/asli, dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Karena ini adalah fasilitas sertifikasi halal secara self-declare, syarat yang berlaku untuk bidang usaha/produk adalah bergerak di bidang makanan/minuman yang tak mengandung daging hewan, industri rumah tangga, varian produk maksimal 10 jenis, dan produk belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal sebelumnya.
Pemberdayaan UMKM senantiasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan BCA. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5% setelah usahanya mengantongi sertifikat halal.
EVP Corporate Communication & Responsibility BCA, Hera F. Haryn, berharap pemberian fasilitas sertifikasi halal ini dapat berdampak positif pada kualitas produk UMKM.
“Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sertifikat halal menjadi kebutuhan penting bagi suatu usaha di Indonesia. Semoga dengan dukungan ini, akan ada lebih banyak UMKM yang terdorong untuk meningkatkan kualitas produknya melalui sertifikat halal,” jelas Hera.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa ekonomi halal dapat mengangkat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar USD5,1 miliar per tahun melalui ekspor dan investasi mengingat ada 230 juta penduduk muslim di Tanah Air.***