JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005, masih dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah dalam kegiatan transaksi di seluruh wilayah NKRI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, dalam keterangan resminya, pada Jumat (4/10/24)
“Masyrakat diharapkan tidak ragu dalam menggunakan uang tersebut dalam melakukan transaksi. Selain itu, uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” ungkapnya.
Marlison juga mengharapkan masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah, kecuali merasa uang digunakan tidak asli atau uang palsu.
“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” lanjut Marlison.
Dalam penutupnya, ia menghimbau masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah dapat melihat informasi yang tersedia di sosial media dan website resmi dari Bank Indonesia. Informasi tersebut juga dapat dilihat disini.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi contact center BI di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.***