JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan perbankan membentuk dan mengembangkan Central Counterparty (CCP).
Hal tersebut disampaikan dalam peluncuran CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengangkat tema “Implementasi CCP untuk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia Yang Modern dan Maju”, di Jakarta,pada Senin (30/9/24).
Peluncuran ini adalah wujud dari pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK).
CCP juga merupakan pemenuhan komitmen G20 Over the Counter (OTC) Derivatives Market Reform serta capaian dari implementasi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN PPPK) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menekankan, CCP khusus derivatif Suku Bunga Nilai Tukar (SBNT) siap diimplementasikan guna mengakselerasi pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta mendukung transmisi kebijakan moneter sehingga meningkatkan kapasitas pembiayaan perekonomian.
Bank Indonesia memberikan status Qualifying CCP (QCCP) kepada CCP, yang dinilai telah memenuhi standar internasional (Principles for Financial Market Infrastructures) dan juga telah mengakomodasi penyelesaian secara close-out netting.
pada tahap awal implementasi, CCP akan difokuskan pada instrumen DNDF dan Repo, dengan implementasi penambahan produk yang akan diperluas secara bertahap mempertimbangkan volume transaksi dan kesiapan pasar, termasuk infrastruktur.
Implementasi CCP diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan volume rata-rata harian transaksi valuta asing dari saat ini sebesar USD9 miliar (year-to-date) menjadi di atas USD10 miliar pada tahun 2025.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menekankan, OJK berkomitmen penuh mendukung implementasi CCP dengan mengizinkan perbankan melakukan penyertaan modal kepada CCP.
OJK juga mendukung implementasi CCP dengan menerbitkan Peraturan OJK yang relevan antara lain ketentuan terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, ketentuan terkait perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga CCP dan ketentuan terkait persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga CCP.
CCP merupakan salah satu infrastruktur pasar keuangan bersifat sistemik, yang menjalankan kliring dan melakukan pembaruan utang (novasi) atas transaksi anggotanya. Sebagai tahap awal implementasi CCP, terdapat 8 bank yang diikutsertakan serta BEI sebagai pemegang saham existing KPEI yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Permata, Danamon, dan Maybank.
Ke depan, untuk kesinambungan CCP di Indonesia yang tetap mengikuti praktik terbaik global, seluruh pemangku kebijakan dan pelaku pasar diharapkan terus bersinergi untuk mengakselerasi upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi domestik, serta dapat berkompetisi di pasar regional.***