JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia dan 9 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas Nasional LCT berkomitmen meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan negara mitra.
Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satgas Nasional Transaksi Mata Uang Lokal guna mendorong implementasi penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction /LCT) dalam transaksi bilateral.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah disepakati sebelumnya pada 5 September 2023. Seremoni penandatanganan PKS dilakukan setelah Pertemuan Komite Kerja Tingkat Deputi Satgas Nasional LCT yang juga digelar di Jakarta, pada Kamis (29/8).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan, kesepakatan ini merupakan langkah kongkrit untuk menjalankan komitmen, kerja sama, dan sinergi kebijakan dalam mengakselerasi implementasi LCT, serta menjadi panduan pelaksanaan kerja sama dan koordinasi Satgas Nasional LCT serta seluruh pihak dalam mendorong peningkatan realisasi LCT, dengan dukungan sinergi program kerja antar anggota Satgas Nasional LCT.
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyambut baik inisiatif implementasi LCT dalam transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara.
Hal ini telah menunjukkan hasil yang sangat positif, tecermin dari transaksi yang meningkat pesat baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna. Implementasi LCT dengan mitra strategis Indonesia yang semakin berkembang akan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian nasional.
Upaya perluasan implementasi LCT juga terus dilakukan dengan negara mitra. Saat ini implementasi kerja sama LCT antara Indonesia telah dilaksanakan dengan negara Malaysia, Thailand, Jepang, dan Tiongkok.
Kolaborasi dan sinergi kebijakan antar anggota Satgas Nasional LCT terus dilakukan untuk mendorong peningkatan realisasi LCT. Selain itu, koordinasi kebijakan dan penerapan ketentuan juga dilakukan pada area perbankan dan sektor keuangan, serta kebijakan yang mendukung perluasan penggunaan LCT dalam transaksi pembayaran antar negara.***