JAKARTA, Stabilitas.id – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mendukung langkah pemerintah membentuk entitas khusus batubara.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pembentukan entitas ini bertujuan untuk menarik iuran batubara dari penjualan harga pasar disesuaikan dengan selisih harga patokan batubara terkini, yaitu US$ 70 per ton.
Ketua umum ASPEBINDO, Anggawira mengatakan ini merupakan langkah yang lebih baik ketimbang skema saat ini yang kurang menarik bagi penambang jika harga batu bara naik. Para pemasok batubara, dapat menjual harga batu baranya dengan harga pasar sehingga pasar domestik naik.
BERITA TERKAIT
“Pembentukan entitas batubara ini sangat baik untuk mendorong pemasok batubara memasarkan produknya di dalam negeri,” ungkap Anggawira saat dihubungi, pada Kamis (14/04/2022).
Anggawira mengakui mekanisme DMO USD $70 yang ada saat ini, pasar domestik kurang menarik bagi pengusaha batubara dengan selisih harga yang tinggi. Ia mengharapkan dengan pembentukan entitas batubara ini dapat menggairahkan pasar batubara domestik.
Dalam hal ini, Anggawira juga memberitahu bahwa perusahaan tambang memiliki beragam skala usaha sehingga perlu dilakukan perlakuan khusus bagi setiap pelaku usaha.
“Kalau kita lihat pemasok batubara bukan hanya perusahaan besar saja, banyak perusahaan kecil dan menengah yang justru berpesar besar untuk menjaga pasokan batubara.
Untuk itu KADIN Indonesia perlu menggaet semua asosiasi batubara yang terdaftar baik skala besar dan kecil agar ikut terlibat di entitas ini” jelas Anggawira.
Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan, pembentukan Entitas Khusus Batu Bara akan melibatkan Asosiasi pertambangan batu bara. Ini akan menjadi tugas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk bisa mengumpulkan seluruh anggota perusahaan batu bara masuk ke dalam Entitas Khusus Batu Bara ini.
Menurut Anggawira, langkah pemerintah untuk bekerjasama dengan asosiasi batubara patut diapresiasi. Pasalnya asosiasi memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan pengusaha.***