JAKARTA, Stabilitas.id – Agus Anwar melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie melakukan langkah hukum dengan mengirimkan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (11/4). Dalam surat tersebut didalamnya menyatakan Agus Anwar akan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor dalam persoalan BLBI.
“Selama Agus Anwar bukan tidak sama sekali menjalankan kewajibannya selaku obligor pada penyelesaian BLBI. Melainkan telah ada yang klien kami tunaikan kewajiban pembayarannya kepada negara/pemerintah yang selanjutnya juga telah diberikan surat secara resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara cabang DKI Jakarta pada surat No. SPPNL-16/PUPNC.10.01/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Pernyataan Piutang Negara Lunas,” kata Imran pda keterangannya (12/3/2022).
Imran juga menyampaikan harapannya kepada seluruh pihak pemerintah yang ada di bawah naungan Menteri Keuangan RI yang berwenang dan memiliki otoritas dalam menjalankan tugasnya yang sampai dengan saat ini terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara yang dilakukan terhadap obligor maupun debitur yang telah dibantu pemerintah dalam hal ini terhadap kliennya.
“Kami juga meminta agar perlakuan dan pelaksanannya dijalankan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Imran
Disampaikan juga oleh Imran bahwa surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan untuk kepentingan hukum kliennya semata-mata dilakukan untuk mendukung dan menjunjung tinggi prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik
“Tentu turut serta menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan penyelesaian permasalahan hukum di tanah air. Insyallah kita bersama komitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai warga negara,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektare milik Agus Anwar. Aset tanah yang terletak di Desa Bojong Koneng ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI.
Penyitaan dilakukan karena Agus Anwar selaku Penanggung Jawab Utang/Obligor BLBI kepada Negara hingga saat ini dinilai negara/pemerintah belum menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai Obligor Bank Pelita Istimarat sebesar ± Rp 635 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilaksanakan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN.
Proses yang sama pernah ditempuh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. “Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” ucap Rionald dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (31/3).
Barang jaminan obligor atas nama Agus Anwar yang disita berupa tanah seluas ±340 hektare yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari). Adapun dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.***